Semarang, 26 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa DWyang merupakandirekturPT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan (Rabu, 26/3). Putusanini dibacakan dalam majelis hakim dengan nomor vonis perkara 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg terhadapterdakwaDW. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukantindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008kepada Terdakwa DW. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulansesudahputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan danpelelanganterhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan. 

Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidanakurunganpengganti denda selama 3 (tiga) bulan. Meskipun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun6(enam) bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 subsider hukuman penjara pengganti dendaselama6(enam) bulan, namun vonis ini dirasa cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. “Dalamhal ini agar tidak melakukan tindak pidana serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnyaagar tidakmelakukannya,” ungkap Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, danPenyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I. 

Terdakwa DW sendiri telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Sebelumnyaterhadap DW dilakukan upaya penangkapan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I berkoordinasi denganKorwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa DW bersama-sama dengan Tersangka lainmelalui PTGBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat PemberitahuanMasaPPNmasa pajak Agustus 2020 dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yangisinyatidakbenar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020. 

Perbuatantersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Modus operandi yang digunakan adalah DW melalui PT GBP yakni sebagai Pengusaha KenaPajak(PKP)dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020 dan melaporkantidakada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 meskipun telah melakukanpemungutanPPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

Atas perbuatan pidana di bidang perpajakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatannegaraberupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3.406.729.930. Dengan bagian yang menjadi tanggungjawab Terdakwa DW sebesar Rp 742.135.004. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakanbahwapengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara berbagai pihak. “Putusan ini merupakanhasil sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukumlainnya, kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistemperpajakanyang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaranperpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakankewajibanperpajakannya.” ujarnya. Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada seluruhwajibpajak,khususnya di Jawa Tengah.

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *