Bandar Lampung, 25 Maret 2025 – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2024 saat ditemui di Kantor Bupati Lampung Selatan (Selasa, 11/3).

Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa pajak merupakan satu dari sekian banyak cara masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. ”Sebagai warga negara yang taat dan patuh pajak, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, saat ini masyarakat Lampung Selatan dapat melaporkan SPT Tahunan dimana saja kapan saja melalui e-filing pada laman djponline.pajak.go.id” ujar Radityo Egi Pratama.

Sementara itu, Rosmauli memberikan apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan yang telah mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan guna meningkatkan kepatuhan pajak terkhusus masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Bapak Bupati Lampung Selatan beserta jajaran yang telah membantu menggaungkan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,” tutur Rosmauli.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

#LaporSPTHariIni

#LebihAwalLebihNyaman

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *