Bekasi, 21 April 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung mulai tanggal 21 s.d. 25 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Jawa Barat II ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto. Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Sita Serentak sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.
“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara, apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain.” ujar Dasto.
Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang yang akan disita sebanyak 28 unit aset. Barang yang merupakan objek sita adalah barang bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening. Selain itu terdapat pula barang tidak bergerak berupa tanah yang akan turut dilakukan penyitaan.
Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas utang pajak. Selanjutnya, apabila setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa dan jika setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatAPBNSehat
No responses yet